LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Landasan Hukum Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia landasan berasal dari kata
landas yang berarti alas atau tumpuan. Sedangkan definisi "hukum"
dari Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1997):
(1) peraturan atau adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas, (2) undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan
masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) (4) keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.