Tampilkan postingan dengan label landasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label landasan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Agustus 2015

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

A.    Pengertian Landasan Hukum Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia landasan berasal dari kata landas yang berarti alas atau tumpuan. Sedangkan definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997): (1) peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, (2) undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) (4) keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.