Rabu, 09 September 2015

TEKNIK ANALISIS DATA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Penelitian merupakan kegiatan yang terencana untuk mencari jawaban yang obyektif atas permasalahan manusia melalui prosedur ilmiah (Tri Wahyulis, 2010). Untuk itu didalam suatu  penelitian dibutuhkan suatu proses analisis data yang berguna untuk menganalisis data-data yang telah terkumpul.Data yang sudah terkumpul namun belum dianalisis merupakan data mentah. Dalam kegiatan penelitian, data mentah akan memberi arti bila dianalisis dan ditafsirkan. Sehingga analisis data sangat memegang peranan penting dalam penelitian. Data yang yang dapat dikumpulkan banyak sekali seperti catatan di lapangan, gambar, foto, dokumen, laporan, biografi, artikel, dan sebagainya.

Kamis, 27 Agustus 2015

JENIS DAN PARADIGMA PENELITIAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berhadapan atau menjumpai berbagai hal atau keadaan, objek-objek, benda-benda, peristiwa-peristiwa dan lain sebagainya. Kita menyaksikan segala hal yang ada di sekitar kita sehingga kita menjadi tahu dan mengetahui tentang seluk beluk hal tersebut. Segala hal ihwal yang ada di sekitar kita menjadi informasi atau pengetahuan dan bahan menjadi bagian dari pengalaman hidup kita. Begitupun dengan penelitian. Untuk mencari dan menemukan jawaban yang tepat dan sesuai, maka kita perlu mencarikan datanya. Data tersebut selanjutnya kita analisis, dan berdasarkan hasilnya analisis data itulah kita uji hipotesis yang telah diajukan.

Rabu, 26 Agustus 2015

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

A.    Pengertian Landasan Hukum Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia landasan berasal dari kata landas yang berarti alas atau tumpuan. Sedangkan definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997): (1) peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, (2) undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) (4) keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.