Rabu, 09 Desember 2015
Rabu, 09 September 2015
TEKNIK ANALISIS DATA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penelitian merupakan kegiatan yang terencana untuk mencari
jawaban yang obyektif atas permasalahan manusia melalui prosedur ilmiah (Tri
Wahyulis, 2010). Untuk itu didalam suatu penelitian dibutuhkan suatu proses analisis
data yang berguna untuk menganalisis data-data yang telah terkumpul.Data yang sudah
terkumpul namun belum dianalisis merupakan data mentah. Dalam kegiatan
penelitian, data mentah akan memberi arti bila dianalisis dan ditafsirkan.
Sehingga analisis data sangat memegang peranan penting dalam penelitian. Data yang yang dapat
dikumpulkan banyak sekali seperti catatan di lapangan, gambar, foto, dokumen, laporan,
biografi, artikel, dan sebagainya.
Kamis, 27 Agustus 2015
JENIS DAN PARADIGMA PENELITIAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita
sering berhadapan atau menjumpai berbagai hal atau keadaan, objek-objek,
benda-benda, peristiwa-peristiwa dan lain sebagainya. Kita menyaksikan segala
hal yang ada di sekitar kita sehingga kita menjadi tahu dan mengetahui tentang
seluk beluk hal tersebut. Segala hal ihwal yang ada di sekitar kita menjadi
informasi atau pengetahuan dan bahan menjadi bagian dari pengalaman hidup kita.
Begitupun dengan penelitian. Untuk mencari dan menemukan jawaban yang tepat dan
sesuai, maka kita perlu mencarikan datanya. Data tersebut selanjutnya kita
analisis, dan berdasarkan hasilnya analisis data itulah kita uji hipotesis yang
telah diajukan.
Rabu, 26 Agustus 2015
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Landasan Hukum Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia landasan berasal dari kata
landas yang berarti alas atau tumpuan. Sedangkan definisi "hukum"
dari Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1997):
(1) peraturan atau adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas, (2) undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan
masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) (4) keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Langganan:
Postingan (Atom)