LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Landasan Hukum Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia landasan berasal dari kata
landas yang berarti alas atau tumpuan. Sedangkan definisi "hukum"
dari Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1997):
(1) peraturan atau adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas, (2) undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan
masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) (4) keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”. Pendidikan
adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang
dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
(Depdikbud, 1999: 232).
Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi
perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan
pendidikan di suatu negara. Hal ini adalah aturan yang menjadi dasar hukumnya
pendidikan yang ada di Indonesia.Di antara dasar hukum pendidiknan Indonesia,
yaitu: UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, dan lain sebagainya.
B.
Landasan
Hukum Pendidikan di Indonesia
Landasan Hukum pendidikan diatur dalam
beberapak peraturan. Diataranya adalah;
1. Pembukaan
UUD 1945 Alenia ke-4
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
- Ketuhanan
Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
- Persatuan
Indonesia, dan
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
2. Pendidikan
Menurut Undang Undang Dasar 1945.
Ada
dua pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum pendidikan,
yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban
pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan
minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal
32 mengatur tentang kebudayaan.
3.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Dalam
Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan juga
terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi dan
tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan
kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang
dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan,
kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan,
pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam
pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan,
penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
4.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
Undang-undang
ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan
tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari
kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode
etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
5.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
Terdiri
atas 97 pasal yang tertuang dalam 17 BAB dengan penjabarannya sebagai berikut:
(I) Ketentuan Umum; (II) Lingkup, Fungsi dan Tujuan; (III) Standar Isi; (IV)
Standar Proses; (V) Standar Kompetensi Lulusan; (VI) Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan; (VII) Standar Sarana dan Prasarana; (VIII) Standar
Pengelolaan; (IX) Standar Pembiayaan; (X) Standar Penilaian Pendidikan; (XI)
Standar Nasional Pendidikan; (XII) Evaluasi; (XIII)Akreditasi; (XIV) Sertifikasi;
(XV) Penjamin Mutu; (XVI) Ketentuan Peralihan; (XVII) Ketentuan Penutup.
6.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008
tentang Guru
7.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009
tentang Dosen
8.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan
9.
Peraturan Pemerintah No.
10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
10.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
11.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor
12.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
13.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Daftar Pustaka
________.1997.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Handayani,
S. 2013. Landasan hukum pendidikan. Diakses 17 Agustus 2015 dari http//slideshare.net/srihandayanimath
Hasibuan,
J.K. Aspek yuridis sebagai landasan pendidikan. Diakses dari http://www. Sumut.kemenag.go.id
Sismanto.2007.
Landasan Kependidikan. Diakses 17 Agustus 2015 dari http//mkpd.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar