Rabu, 26 Agustus 2015

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

A.    Pengertian Landasan Hukum Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia landasan berasal dari kata landas yang berarti alas atau tumpuan. Sedangkan definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997): (1) peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, (2) undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) (4) keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.


Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. (Depdikbud, 1999: 232).
Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Hal ini adalah aturan yang menjadi dasar hukumnya pendidikan yang ada di Indonesia.Di antara dasar hukum pendidiknan Indonesia, yaitu: UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan lain sebagainya.

B.     Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Landasan Hukum pendidikan diatur dalam beberapak peraturan. Diataranya adalah;
1.      Pembukaan UUD 1945 Alenia ke-4
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
-     Ketuhanan Yang Maha Esa,
-     Kemanusiaan yang adil dan beradab,
-     Persatuan Indonesia, dan
-     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
-    Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
2.      Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945.
Ada dua pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum pendidikan, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
3.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
4.      Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
5.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang  Standar  Nasional  Pendidikan
Terdiri atas 97 pasal yang tertuang dalam 17 BAB dengan penjabarannya sebagai berikut: (I) Ketentuan Umum; (II) Lingkup, Fungsi dan Tujuan; (III) Standar Isi; (IV) Standar Proses; (V) Standar Kompetensi Lulusan; (VI) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; (VII) Standar Sarana dan Prasarana; (VIII) Standar Pengelolaan; (IX) Standar Pembiayaan; (X) Standar Penilaian Pendidikan; (XI) Standar Nasional Pendidikan; (XII) Evaluasi; (XIII)Akreditasi; (XIV) Sertifikasi; (XV) Penjamin Mutu; (XVI) Ketentuan Peralihan; (XVII) Ketentuan Penutup.
6.      Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
7.      Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
8.      Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan   Pendidikan
9.      Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
10.  Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
11.  Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
12.  Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
13.  Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Daftar Pustaka
________.1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Handayani, S. 2013. Landasan hukum pendidikan. Diakses 17 Agustus 2015 dari http//slideshare.net/srihandayanimath
Hasibuan, J.K. Aspek yuridis sebagai landasan pendidikan. Diakses dari http://www. Sumut.kemenag.go.id
Sismanto.2007. Landasan Kependidikan. Diakses 17 Agustus 2015 dari http//mkpd.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar